Jakarta – Memasuki paruh kedua tahun 2024, pengembang properti cenderung mengerjakan proyek pembangunan rumah tapak dibandingkan memulai proyek apartemen baru.
Ternyata salah satu alasannya adalah mengejar keuntungan dari insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Seperti diketahui, hingga bulan Desember 2024 mendatang, pemerintah masih memberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Namun, insentif yang dikaver pemerintah hanya Rp 2 miliar.
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan, beberapa pengembang memang sudah mulai menahan diri untuk tidak launching proyek apartemen baru.
Apalagi pengembang properti biasanya tidak hanya mengerjakan proyek apartemen namun juga rumah tapak.
“Saat ini pengembang lebih fokus untuk membangun rumah tapak. Salah satunya alasannya karena rumah tapak itu bisa diselesaikan dengan waktu yang lebih cepat,” ujar Ferry dalam Media Briefing Property Market Kuartal II-2024.
Karena rumah tapak bisa selesai lebih cepat, pengembang bisa berpeluang mendapatkan insentif PPN DTP dari pemerintah.
“Misalnya mereka bangun sekarang dalam waktu beberapa bulan pada saat transaksi mereka masih bisa menikmati insentif PPN,” papar Ferry.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sebelumnya, pada periode bulan Januari hingga Juni 2024, besar PPN DTP yang diberikan adalah 100 persen.
Source Artikel: www.kompas.com/properti

