Pemeliharaan jalan, termasuk di jalan tol, merupakan kegiatan penanganan berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Minggu (21/7/2024), hal itu merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara jalan wajib mempublikasikan rencana penanganan pemeliharaan jalan melalui media cetak, media elektronik, atau situs resmi penyelenggara jalan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
Pelaksanaan pemeliharaan jalan juga wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan Kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman dan stabil.
Selain itu, pemeliharaan jalan di rumija juga dilaksanakan tanpa mengganggu fungsi rumaja, dan dilaksanakan dengan mengikuti kriteria teknis dan tata cara yang telah ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
Masih merujuk sumber yang sama, berikut jenis-jenis pemeliharaan jalan di jalan tol:
1. Pemeliharaan Rutin
Frekuensi pelaksanaannya dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan:
- Pemeliharaan/pembersihan bahu jalan
- Laburan aspal
- Penambalan lubang
- Pemeliharaan sistem drainase
- Pemeliharaan bangunan pelengkap
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja
- Pemeliharaan perlengkapan jalan
- Pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar di dalam rumija
- Grading operation/reshaping (pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup dan jalan tanpa perkerasan)
- Pengisian celah/retak permukaan (sealing).
2. Pemeliharaan Berkala
Kegiatan pemeliharaan dilakukan pada interval waktu tertentu karena kondisi jalan sudah mulai menurun.Pemeliharaan berkala meliputi:
- Pelapisan ulang (overlay)
- Perbaikan bahu jalan
- Pelapisan aspal tipis, termasuk pemeliharaan yang meliputi fog seal, chip seal, slurry seal, micro seal, strain alleviating membrane interlayer (SAMI)
- Penegasan permukaan (regrooving)
- Pengisian celah/retak permukaan (sealing)
- Perbaikan bangunan pelengkap
- Penggantian/perbaikan perlengkapan jalan yang hilang/rusak
- Pemarkaan ulang
- Penambalan lubang
- Penggarukan, penambahan, dan pencampuran kembali material untuk jalan tidak berpenutup aspal/beton semen
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja.
3. Rehabilitasi
Kegiatannya meliputi:
- Pelapisan ulang
- Perbaikan bahu jalan
- Perbaikan bangunan pelengkap
- Perbaikan/penggantian perlengkapan jalan
- Penambalan lubang Penggantian dowel/tie bar pada perkerasan kaku (rigid pavement)
- Penanganan tanggap darurat
- Pekerjaan galian
- Pekerjaan timbunan
- Penyiapan tanah dasar
- Pekerjaan struktur perkerasan
- Perbaikan/pembuatan drainase Pemarkaan
- Pengkerikilan kembali (regraveling) untuk perkerasan jalan tidak berpenutup dan jalan tanpa perkerasan
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja.
4. Rekonstruksi jalan
Pemeliharaan ini dilakukan secara setempat, meliputi kegiatan:
- Perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan, tebing, dan talud
- Peningkatan kekuatan struktur berupa pelapisan ulang perkerasan dan bahu jalan sesuai umur rencananya kembali
- Perbaikan perlengkapan jalan
- Perbaikan bangunan pelengkap
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja.
Source Artikel: www.kompas.com/properti

