Lompat ke konten
Home » Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Berlaku 12 September, Ini Rinciannya

Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Berlaku 12 September, Ini Rinciannya

PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 2-6 Seulimeum-Baitussalam mulai Kamis (12/9/2024).

Informasi tersebut sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @hutamakaryatollroad pada Selasa (10/9/2024).

“Mulai tanggal 12 September 2024 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6 (Seulimeum-Baitussalam) akan diberlakukan tarif baru,” tulisnya.

“Pemberlakuan tarif baru ini untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif supaya berdampak pada keberlanjutan jalan tol serta peningkatan kualitas dan fasilitas di jalan tol,” pungkas akun Instagram tersebut.

Berikut rincian tarif Tol Sibanceh Seksi 2-6 Seulimeum-Baitussalam yang terbaru dan akan segera berlaku:

Rincian tarif baru pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh.(Dok. Hutama Karya)

Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan tarif baru ini seiring diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meresmikan empat seksi Jalan Tol Sibanceh pada Senin (9/9/2024).

Keempat seksi tersebut meliputi Seksi 2 Seulimeum-Jantho (6 km), Seksi 3 Jantho-Indrapuri (16 km), Seksi 5 Blang Bintang-Kuto Baro (8 km), dan Seksi 6 Kuto Baro-Baitussalam (5 km).

Diresmikannya empat seksi tersebut menambah panjang Tol Sibanceh, di mana Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang (14,6 km) juga telah diresmikan Jokowi pada 25 Agustus 2020 silam.

Source Artikel: www.kompas.com/properti

Buka Whatsapp
Butuh bantuan?
Powered by Buletin Lpjk
Hallo
Ada yang bisa kami bantu Kak?