Jakarta- Jalan merupakan infrastuktur penting untuk memudahkan konektivitas antar-wilayah.
Ternyata, jalan pun terbagi ke dalam empat kelompok yang mana masuk ke bagian jalan nasional.
Keempat kelompok jalan nasional meliputi, jalan arteri primer, kolektor primer, tol, hingga strategis nasional.
Ternyata, empat jalan nasional tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ada ciri dari jalan nasional yakni marka jalan berupa garis membujur atau garis putus berwarna putih dan kuning.
Adapun penjelasan lengkap mengenai keempat keompok jalan nasional tersebut sebagai berikut:
1. Jalan arteri primer Ini merupakan jalan yang menghubungkan antar-pusat kegiatan nasional atau pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
2. Jalan kolektor primer Kemudian, jalan kolektor primer merupakan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan nasional dengan lokal.
3. Jalan tol Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Ciri khas jalan tol adalah jalannya cenderung lurus dan hanya dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih.
4. Jalan strategis nasional Ini adalah jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yakni memiliki peranan membina kesatuan dan keutuhan nasional. Selain itu, jalan ini juga memiliki peranan dalam melayani daerah-daerah rawan, melayani kegiatan perbatasan antar-negara, serta dalam angka pertahanan dan keamanan.
Source Artikel: www.kompas.com/properti

