Sembilan ruas jalan sepanjang 82 kilometer di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang ditangani melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) pada tahun 2023 telah diresmikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, proyek IJD merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah dan memudahkan arus barang dan jasa.
“Dengan adanya Inpres Jalan Daerah ini diharapkan sentra-sentra ekonomi semakin terhubung, biaya logistik dan waktu tempu dapat dikurangi, sehingga turut mendukung pemerataan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ma’ruf Amin dikutip dari laman Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan menyampaikan, ruas jalan yang ditangani IJD yaitu ruas-ruas yang potensial atau produktif, namun kondisinya tidak cukup baik serta dana APBD terbatas.
“IJD ini bagi kita (Ditjen) Bina Marga sekalian untuk pembelajaran pemerintah daerah supaya ini menjadi pembelajaran pemerintah daerah dan memberi contoh kalau ingin membuat jalan (yang baik) itu seperti ini,” katanya.
Sementara itu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bangka Belitung, Arief Syarif Hidayat menambahkan terkait usulan dan penentuan lokasi pelaksanaan IJD di Provinsi Provinsi Bangka Belitung.
“Yang pertama tentunya readiness criteria-nya harus lengkap terkait dengan desainnya yang disiapkan oleh kabupaten kemudian diasisntensikan kepada Balai, kemudian lahannya juga tidak terkendala kemudian mengikuti tematik-tematik yang diarahkan oleh Bappenas seperti tematik pariwisata, perkebunan, konektivitas dan lain sebagainya yang sudah ada ketentuannya,” terangnya.
Pelaksanaan IJD di Provinsi Kepulauan Babel yang menghabiskan biaya Rp 301,3 miliar tersebar di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Di Pulau Bangka, terdapat lima ruas yang ditangani IJD di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat dengan total penanganan sepanjang 48,80 kilometer.
Sedangkan di Pulau Belitung terdapat empat ruas yang ditangani IJD yakni di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur dengan total penanganan sepanjang 33,09 kilometer.
“Waktu penanganan rata-rata di Bangka Belitung antara empat sampai lima bulan,” tutup Arief.
Source Artikel: www.kompas.com/properti

